Oleh: Nuruzzahra A. Alumni Universitas Indonesia
Melansir dari Kompas (2026), angka kematian ibu (AKI) Indonesia tertinggi di Asia Tenggara, padahal jumlah dokter spesialis kandungan (Obgyn) surplus. Berdasarkan laporan SUPAS 2025 dari BPS, terdapat kesenjangan pada AKI antara Kawasan Nusa Tenggara-Maluku-Papua dan Pulau Jawa-Bali serta Sumatera sebesar tiga kali lipat.
Kesenjangan ini merupakan dampak dari terkonsentrasinya fasilitas serta tenaga Kesehatan, seperti dokter spesialis Obgyn, di kota-kota besar. Sementara itu, ketersediaan, kesejahteraan, dan fasilitas di berbagai daerah bahkan daerah 3T seperti Papua, tertimpang jauh dari kota besar, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Upaya pemerataan jumlah dokter spesialis sempat dilakukan melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), tapi program ini diberhentikan karena dianggap mengandung unsur pelanggaran UU HAM dan Konvensi Kerja Paksa (ILO). Sejak pembatalan WKDS, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat, pengiriman dokter spesialis ke daerah-daerah terpencil atau kepulauan menurun drastis hingga 50%. Bahkan upaya pengganti yang ditawarkan pemerintah melalui Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDS) tidak ampuh untuk mengatrol jumlah dokter di daerah-daerah tersebut.
Mari kita merefleksikan fenomena ini. AKI tinggi ketika jumlah dokter spesialis Obgyn surplus menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi nyawa ibu. Perlu diingat, ketiadaan kehadiran ibu tentu akan berdampak pada kelangsungan hidup sang buah hati. Distribusi dokter spesialis adalah salah satu penyebab tingginya AKI.
Namun, masalah ini merupakan persoalan sistematis, mulai dari pemerataan infrastruktur kesehatan (seperti ketersediaan fasilitas Kesehatan, RS, dokter, perawat, bidan, d.l.l.) hingga jaminan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Negara hanya membuat kebijakan pengiriman dokter tanpa menyelesaikan persoalan ini. Mengapa? Sederhana, biaya yang keluar akan lebih banyak, keuntungan dari segi materi maupun kepentingan nihil. Seperti inilah realita kehidupan dalam sistem kapitalisme.
Sayangnya, kesehatan dalam kapitalisme hanya dianggap sebagai komoditas. Dipenuhi untuk tujuan materi (keuntungan), bukan untuk pelayanan rakyat. Hanya peduli pada meningkatkan jumlah tenaga kesehatan sebagai jawaban dari permintaan pasar dan layanan yang menghasilkan keuntungan finansial tertinggi, tapi abai dalam distribusi sehingga masalah tidak kunjung terselesaikan. Negara sibuk menjadi regulator, daripada menjadi pengurus rakyat. Nyawa tergadaikan dengan rupiah. Kenyataan pahit nan menyedihkan ini membuat kita bertanya, bagaimana seharusnya peran negara? Maka dari itu, penulis akan membahas konsep secara umum menggunakan kacamata Islam.
Islam memosisikan kesehatan adalah kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi negara. Dasar pertimbangan pemenuhan bukan keuntungan, melainkan kewajiban secara syar’i. Negara harus menyediakan fasilitas kesehatan, infrastruktur, dan tenaga kesehatan dalam jumlah cukup dan terdistribusi merata. Dengan kata lain, tidak boleh ada daerah yang kekurangan layanan kesehatan. Negara juga membangun infrastruktur (seperti jalan) untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Selain itu, dalam Islam, sektor kesehatan dibiayai Negara (khilafah) dari baitulmaal sehingga rakyat menerima layanan secara cuma-cuma.
