Oleh: Dela Riadi, Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (FK UPNVJ)
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan. Rekam medis elektronik, aplikasi kesehatan, telemedicine, hingga integrasi data peserta jaminan kesehatan memungkinkan pelayanan yang lebih cepat dan efisien. Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, terdapat tantangan besar yang tidak boleh diabaikan, yaitu keamanan dan kerahasiaan data kesehatan masyarakat.
Data kesehatan merupakan salah satu bentuk data pribadi yang paling sensitif. Informasi mengenai riwayat penyakit, hasil pemeriksaan, penggunaan obat, hingga kondisi kesehatan seseorang tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga menyangkut hak privasi yang dilindungi oleh hukum. Ketika data tersebut bocor atau disalahgunakan, dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan psikologis bagi individu yang menjadi korban.
Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa data kesehatan harus dikelola secara aman, rahasia, dan hanya digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disetujui oleh pemilik data. Dengan demikian, kebocoran data kesehatan tidak dapat dianggap sebagai masalah teknis semata, melainkan sebagai persoalan hukum yang harus mendapatkan perhatian serius.
Sayangnya, dalam berbagai kasus kebocoran data yang terjadi, respons yang muncul sering kali hanya berupa klarifikasi, investigasi internal, atau permintaan maaf kepada publik. Langkah-langkah tersebut memang penting, tetapi tidak cukup apabila tidak diikuti dengan pertanggungjawaban hukum yang jelas. Masyarakat sebagai pemilik data berhak mengetahui penyebab kebocoran, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah pemulihan yang dilakukan untuk melindungi hak-haknya.
Di sinilah peran pengacara menjadi sangat penting. Pengacara tidak hanya berfungsi sebagai pendamping hukum ketika sengketa terjadi, tetapi juga berperan dalam memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi dan proses penegakan hukum berjalan secara adil. Dalam kasus kebocoran data kesehatan, pengacara dapat membantu korban memahami haknya, mengajukan tuntutan ganti rugi apabila terdapat kerugian, serta mengawal proses hukum terhadap pihak yang terbukti lalai atau sengaja menyalahgunakan data.
Selain itu, pengacara juga memiliki peran strategis dalam aspek pencegahan. Melalui konsultasi hukum, penyusunan kebijakan perlindungan data, audit kepatuhan regulasi, dan pendampingan institusi kesehatan, pengacara dapat membantu membangun sistem tata kelola data yang lebih aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini penting agar perlindungan data tidak hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian dari organisasi.
Di tengah semakin masifnya digitalisasi sektor kesehatan, perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas bersama. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan digital tidak akan terbangun hanya dengan kecanggihan teknologi, tetapi juga dengan jaminan bahwa data mereka terlindungi secara hukum. Oleh karena itu, setiap kebocoran data kesehatan harus dipandang sebagai pelanggaran serius yang memerlukan respons hukum yang tegas dan terukur.
Pada akhirnya, kekuatan hukum perlindungan data kesehatan tidak hanya terletak pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada keberanian untuk menegakkannya. Dalam konteks tersebut, pengacara memiliki peran penting sebagai penjaga hak-hak masyarakat dan mitra strategis dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran data kesehatan memperoleh konsekuensi hukum yang setimpal. Dengan penegakan hukum yang konsisten, perlindungan data kesehatan dapat berjalan lebih efektif dan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan digital dapat terus terjaga.
