Ketika Kampus Tak Lagi Aman dari Krisis Moral

oleh
oleh

Oleh: Retnaning Putri, S.S

Belum lama ini publik dihebohkan oleh pelecehan seksual verbal dalam grup percakapan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Di saat yang hampir bersamaan, masyarakat juga dibuat terkejut oleh viralnya tindakan asusila sesama jenis di lingkungan Perpustakaan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Sebelumnya, berbagai kampus di Indonesia juga berkali-kali terseret kasus dosen predator seksual, pelecehan seksual, hingga kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Meski berbeda bentuk, mulai dari pelecehan verbal, penyimpangan seksual, hingga kekerasan seksual, semuanya mengarah pada persoalan yang sama: rusaknya cara pandang terhadap kehormatan manusia dan kaburnya batasan perilaku. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar. Mengapa berbagai penyimpangan justru muncul di lingkungan pendidikan yang selama ini dianggap sebagai tempat lahirnya generasi intelektual dan calon pemimpin bangsa?

Di tengah perkembangan zaman, salah satu gagasan yang paling dominan dalam kehidupan modern adalah kebebasan individu. Kebebasan dipandang sebagai nilai yang harus dijaga dan diperluas, sementara pilihan hidup setiap orang dianggap sebagai wilayah privat yang tidak boleh terlalu banyak diatur. Namun realitas menunjukkan bahwa kampus-kampus yang paling terbuka, modern, dan progresif tidak otomatis terbebas dari pelecehan seksual, kekerasan seksual, maupun berbagai bentuk penyimpangan perilaku. Di sinilah tampak kontradiksi yang patut direnungkan. Liberalisme menjanjikan kebebasan, kesetaraan, dan keamanan individu, tetapi yang sering muncul justru eksploitasi seksual, objektifikasi tubuh, pelecehan, dan penyalahgunaan relasi kuasa. Fakta ini menunjukkan bahwa kebebasan tidak otomatis menghasilkan keamanan. Ketika kebebasan dijadikan standar utama tanpa batasan moral yang jelas, ruang untuk penyimpangan justru semakin terbuka.

Konsep consent atau persetujuan dalam paradigma liberal juga sering dijadikan standar utama dalam menilai suatu relasi. Selama ada persetujuan, suatu hubungan dianggap sah dan tidak bermasalah. Akan tetapi, realitas menunjukkan bahwa banyak “persetujuan” lahir dalam situasi yang tidak setara. Mahasiswa bisa merasa terpaksa menyetujui karena takut kehilangan nilai. Bawahan bisa tunduk karena takut kehilangan pekerjaan. Korban bisa memilih diam karena takut stigma sosial. Jika demikian, apakah persetujuan yang lahir dari tekanan dan ketimpangan kekuasaan benar-benar dapat dijadikan standar moral yang kokoh? Pertanyaan ini menunjukkan bahwa standar yang dibangun manusia sering kali tidak mampu menjawab seluruh persoalan yang muncul dalam kehidupan nyata.

Di balik berbagai kasus tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yaitu sejauh mana pendidikan saat ini berhasil membentuk kepribadian generasi. Kasus di UI maupun PNJ menunjukkan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari prestasi akademik, kecanggihan fasilitas, atau tingginya angka kelulusan. Seseorang dapat menempuh pendidikan selama bertahun-tahun, menguasai berbagai disiplin ilmu, bahkan berhasil masuk ke kampus terbaik, tetapi tetap gagal menghormati martabat dirinya maupun orang lain. Kasus di UI memperlihatkan bagaimana penghinaan dan pelecehan dapat dianggap sebagai candaan. Sementara itu, kasus di PNJ menunjukkan adanya perilaku yang melanggar norma dan dilakukan di lingkungan yang semestinya dijaga kehormatannya. Keduanya mengisyaratkan bahwa persoalan yang dihadapi tidak sekadar berkaitan dengan pengetahuan, melainkan juga pembentukan karakter dan pengendalian diri.

Fenomena ini menunjukkan adanya jarak antara kecerdasan intelektual dan kualitas kepribadian. Pendidikan modern mampu menghasilkan individu yang terampil, kritis, dan kompetitif, tetapi tidak otomatis melahirkan manusia yang memiliki standar moral yang kuat. Hal ini tidak terlepas dari corak pendidikan yang lahir dari sistem sekuler, yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga keberhasilan lebih sering diukur dari aspek akademik dan keterampilan daripada ketakwaan serta kualitas akhlak. Akibatnya, ketika dihadapkan pada kesempatan untuk merendahkan orang lain, melanggar batas pergaulan, atau mengikuti dorongan hawa nafsu, tidak sedikit yang gagal mengendalikan diri.

Di sinilah tampak bahwa persoalan yang dihadapi bukan semata-mata kesalahan individu, melainkan juga kegagalan sistem pendidikan dalam membentuk pola pikir, karakter, dan kepribadian yang kokoh. Ketika pendidikan lebih menekankan pencapaian akademik daripada pembinaan akhlak dan ketakwaan, yang lahir adalah generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi belum tentu kuat secara moral. Sebagian pihak menjelaskan maraknya kekerasan seksual melalui konsep patriarki, dominasi laki-laki, atau relasi kuasa. Analisis tersebut memang dapat menjelaskan sebagian kasus, tetapi tidak cukup untuk menjelaskan seluruh fakta yang ada. Pelecehan dan kekerasan seksual juga dapat terjadi antara sesama laki-laki, sesama perempuan, dalam hubungan sesama jenis, bahkan dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki. Artinya, akar persoalan tidak sesederhana dominasi satu gender atas gender lainnya. Persoalan yang lebih mendasar adalah manusia semakin jauh dari aturan yang mampu mengendalikan naluri seksual dan hawa nafsunya.

Fenomena ini juga tidak dapat dilepaskan dari perubahan pola interaksi masyarakat di era digital. Perkembangan teknologi komunikasi memungkinkan setiap orang terhubung dan berinteraksi dengan lebih leluasa melalui berbagai platform. Di satu sisi, teknologi memudahkan pertukaran informasi. Namun di sisi lain, banyak orang merasa lebih bebas berkata atau bertindak tidak pantas karena berada dalam ruang yang dianggap aman dan tertutup. Meski demikian, teknologi hanyalah sarana, bukan akar masalah. Jika seseorang memiliki kepribadian yang kuat dan standar moral yang kokoh, sebesar apa pun peluang untuk berbuat menyimpang, ia tetap mampu mengendalikan diri dan menjaga kehormatan orang lain.

Masalah lain yang turut memperparah keadaan adalah hilangnya standar moral yang tetap. Apa yang dahulu dianggap tabu kini dipandang sebagai hiburan. Apa yang dahulu dianggap menyimpang kini diposisikan sebagai hak pribadi. Bahkan, hal-hal yang dulu ditolak perlahan didorong untuk diterima dan dinormalisasi. Ketika standar benar dan salah terus berubah mengikuti opini manusia, batasan perilaku menjadi semakin kabur. Masyarakat akhirnya kehilangan patokan yang kokoh untuk membedakan mana yang harus dijaga dan mana yang harus dicegah. Kondisi ini menjelaskan mengapa berbagai kasus serupa terus berulang meski kampus telah memiliki aturan, kode etik, satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta berbagai program edukasi. Persoalannya bukan sekadar kurangnya regulasi atau lemahnya penindakan, melainkan cara pandang dan standar hidup yang dianut masyarakat. Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menghukum pelaku setiap kali kasus muncul. Langkah tersebut memang penting untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera, tetapi belum menyentuh sumber persoalan. Selama standar moral terus berubah, batasan perilaku semakin kabur, dan kebebasan dijadikan ukuran utama tanpa pijakan yang tetap, berbagai penyimpangan akan terus menemukan ruang untuk tumbuh. Dengan kata lain, selama akar persoalannya tidak disentuh, kasus serupa akan terus berulang dalam bentuk dan pelaku yang berbeda. Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Banyak solusi yang ditawarkan baru bekerja setelah kerusakan terjadi, sementara sedikit yang benar-benar berupaya menutup jalan menuju kerusakan sejak awal.

Berbeda dengan Islam, Islam memulai penyelesaian persoalan dari pencegahan. Islam memahami bahwa penyimpangan besar tidak muncul secara tiba-tiba. Pelecehan seksual sering berawal dari candaan yang merendahkan, sedangkan kekerasan seksual kerap bermula dari interaksi yang melampaui batas. Sementara penyimpangan seksual berkembang ketika pagar-pagar moral runtuh satu demi satu. Karena itu, Islam membangun sistem perlindungan sejak awal melalui penjagaan pandangan, kewajiban menutup aurat, pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan, pendidikan berbasis akidah, amar makruf nahi mungkar, serta peran negara dalam menjaga moral publik.

Islam juga menanamkan kesadaran bahwa setiap ucapan dan perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” Prinsip ini berlaku baik dalam interaksi langsung maupun komunikasi digital. Kesadaran bahwa setiap ucapan akan dipertanggungjawabkan mendorong seseorang lebih berhati-hati dalam berbicara, menulis, dan berinteraksi. Karena itu, Islam tidak hanya mengatur perilaku lahiriah, tetapi juga membangun kontrol internal berupa ketakwaan yang mendorong seseorang menjaga kehormatan dirinya dan orang lain, bahkan ketika tidak ada pengawasan manusia.

Tujuan seluruh aturan tersebut bukan untuk membatasi manusia secara zalim, melainkan menjaga kehormatan individu dan masyarakat sebelum kerusakan terjadi. Islam memandang kehormatan manusia sebagai sesuatu yang harus dilindungi. Karena itu, syariat hadir bukan hanya untuk menghukum pelanggaran yang telah terjadi, tetapi juga menutup berbagai pintu yang dapat mengantarkan manusia kepada penyimpangan. Pada akhirnya, kasus UI, PNJ, dan berbagai kasus kekerasan seksual di kampus tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Semua itu merupakan gejala dari krisis yang lebih besar, yaitu krisis standar moral dan kegagalan pembentukan kepribadian. Selama akar persoalan tidak disentuh, kebebasan terus dijadikan nilai tertinggi tanpa batasan yang jelas, dan pendidikan hanya berfokus pada kecerdasan tanpa membangun ketakwaan, kasus-kasus serupa akan terus bermunculan dalam bentuk yang berbeda. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar sanksi bagi pelaku, tetapi juga evaluasi mendasar terhadap sistem nilai dan sistem pendidikan yang selama ini membentuk cara berpikir dan perilaku generasi. Hanya dengan kembali kepada aturan yang berasal dari Sang Pencipta, kehormatan manusia dapat benar-benar dijaga dan dilindungi.