Oleh Agnes Benedikta Dae Apenobe mahasiswa pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan Universitas Pamulang
Keadilan seharusnya menjadi wajah paling manusiawi dari hukum. Ia hadir untuk melindungi yang lemah, menegur yang kuat, dan memastikan setiap orang diperlakukan setara.
Namun, dalam realitas kehidupan bernegara, keadilan kerap terasa dingin dan jauh dari rasa kemanusiaan. Hukum tetap berjalan, tetapi manusia yang seharusnya dilindungi justru sering terpinggirkan.
Banyak kasus menunjukkan bagaimana hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi terhadap kelompok rentan, sering kali tidak mendapatkan penyelesaian yang adil.
Sementara itu, pelaku yang memiliki kekuasaan atau akses politik justru dapat dengan mudah menghindari jerat hukum.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya keadilan ditegakkan?
Masalahnya bukan sekadar pada aturan hukum yang kurang memadai, melainkan pada praktik penegakannya.
Ketika hukum dijalankan tanpa empati dan nurani, ia kehilangan ruh keadilan. Hak asasi manusia yang seharusnya menjadi pijakan utama justru terpinggirkan oleh prosedur formal dan kepentingan kekuasaan.
Akibatnya, korban pelanggaran HAM tidak hanya menderita secara fisik dan psikologis, tetapi juga kehilangan kepercayaan terhadap negara.
Lebih ironis lagi, ketidakadilan yang berulang sering dianggap sebagai hal biasa. Masyarakat perlahan terbiasa melihat pelanggaran HAM tanpa rasa marah atau kepedulian.
Normalisasi ketidakadilan inilah yang paling berbahaya, karena membuat keadilan semakin jauh dari nilai kemanusiaan. Ketika empati hilang, hukum berubah menjadi alat kekuasaan, bukan sarana perlindungan.
Oleh karena itu, mengembalikan keadilan agar ramah pada manusia adalah tanggung jawab bersama. Negara harus berani menegakkan hukum secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, masyarakat perlu menjaga kepekaan sosial dan keberanian untuk bersuara ketika hak-hak manusia dilanggar. Keadilan sejati tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi dari sejauh mana hukum mampu menjaga martabat manusia.
Jika keadilan terus menjauh dari nilai kemanusiaan, maka hukum akan kehilangan maknanya. Sebab pada akhirnya, hukum ada bukan untuk kekuasaan, melainkan untuk manusia.

