Penulis : Rahma Adiatama, Mahasiswa PPKn Universitas Pamulang
Media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan remaja. Platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook memungkinkan setiap orang membagikan aktivitas sehari-hari serta memperoleh pengakuan melalui jumlah like, komentar, dan followers. Sayangnya, keinginan untuk menjadi viral tidak selalu ditempuh dengan cara yang positif. Tidak sedikit remaja yang rela melakukan berbagai bentuk kenakalan demi mendapatkan perhatian, popularitas, dan pengakuan di dunia maya.
Dalam kajian kriminologi, kenakalan remaja merupakan perilaku yang bertentangan dengan norma sosial, nilai moral, bahkan dalam beberapa kasus melanggar hukum. Ketika seseorang menjadikan popularitas sebagai tujuan utama, batas antara hiburan dan pelanggaran norma menjadi semakin kabur. Dorongan untuk memperoleh validasi sosial dari pengguna media sosial dapat memengaruhi cara berpikir remaja yang masih berada pada tahap pencarian jati diri.
Fenomena ini terlihat dari munculnya berbagai konten ekstrem di media sosial. Beberapa remaja sengaja membuat prank yang mempermalukan atau merugikan orang lain, seperti menipu orang di tempat umum demi mendapatkan reaksi yang dianggap lucu. Ada pula yang melakukan aksi berbahaya, seperti mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan sambil merekam video, memanjat gedung tinggi tanpa alat pengaman, atau mengikuti tantangan (challenge) yang mengancam keselamatan. Tindakan tersebut tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain.
Bentuk kenakalan remaja yang lebih serius juga terlihat pada tawuran yang direkam dan diunggah ke media sosial, aksi vandalisme terhadap fasilitas umum, hingga cyberbullying dengan menghina atau mempermalukan seseorang agar unggahan menjadi viral. Bahkan, terdapat kasus di mana pelaku sengaja menyebarkan fitnah atau informasi palsu karena konten sensasional lebih mudah menarik perhatian dan meningkatkan jumlah penonton. Dalam beberapa kasus, pelaku justru merasa bangga ketika video atau unggahannya mendapatkan jutaan tayangan, meskipun tindakan tersebut melanggar norma dan hukum.
Menurut Teori Pembelajaran Sosial yang dikemukakan oleh Ronald Akers, perilaku kenakalan dapat dipelajari melalui proses interaksi dengan lingkungan. Remaja dapat meniru tindakan yang mereka lihat di media sosial, terutama jika pelaku memperoleh penghargaan berupa popularitas, banyak like, dan bertambahnya followers. Selain itu, Teori Kontrol Sosial dari Travis Hirschi menjelaskan bahwa lemahnya pengawasan dari keluarga, sekolah, maupun lingkungan dapat meningkatkan peluang remaja melakukan kenakalan.
Apabila dibiarkan, fenomena ini dapat menimbulkan berbagai dampak, seperti meningkatnya kasus perundungan daring, kecelakaan akibat konten berbahaya, kerusakan fasilitas umum, hingga munculnya anggapan bahwa kenakalan merupakan cara yang wajar untuk memperoleh popularitas. Dampak tersebut tidak hanya merugikan pelaku dan korban, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi remaja lain yang ikut meniru demi menjadi viral.
Oleh karena itu, diperlukan peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan literasi digital serta pendidikan karakter kepada remaja. Mereka perlu memahami bahwa popularitas yang diperoleh melalui tindakan melanggar norma hanya bersifat sementara, sedangkan konsekuensi hukum dan dampak sosialnya dapat berlangsung dalam jangka panjang. Media sosial seharusnya menjadi sarana untuk berkarya, berbagi informasi, dan mengembangkan potensi diri, bukan sebagai tempat untuk mencari perhatian melalui berbagai bentuk kenakalan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
