Oleh: Muhammad Ramdhani mahasiswa Universitas Pamulang, prodi pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
Indonesia secara konstitusional telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep negara hukum menempatkan hukum sebagai instrumen utama dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kekayaan, maupun status sosial. Dalam konsep idealnya, hukum harus mampu bekerja secara mandiri, konsisten, dan adil. Namun, realitas yang berkembang di tengah masyarakat justru menunjukkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan. Saat ini, muncul sebuah persepsi yang semakin menguat bahwa keadilan sering kali baru hadir setelah suatu perkara menjadi viral di media sosial.
Fenomena tersebut bukan lagi sekadar opini yang berkembang di masyarakat, melainkan sebuah pola yang semakin mudah ditemukan dalam berbagai kasus. Tidak sedikit perkara yang awalnya berjalan lambat, minim perhatian, atau bahkan terabaikan, kemudian mengalami percepatan penanganan setelah mendapatkan sorotan publik yang luas. Situasi ini menimbulkan pertanyaan yang cukup mendasar, apakah sistem hukum Indonesia benar-benar bekerja berdasarkan prinsip negara hukum atau justru mulai bergantung pada tekanan opini publik.
Di era digital saat ini, media sosial telah berkembang menjadi kekuatan baru yang memiliki pengaruh besar terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk penegakan hukum. Platform digital yang awalnya hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi perlahan berubah menjadi ruang kontrol sosial yang mampu memobilisasi perhatian publik dalam waktu singkat. Dalam batas tertentu, kontrol masyarakat merupakan sesuatu yang positif karena dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun, persoalannya muncul ketika viralitas bukan lagi menjadi alat pengawasan, melainkan berubah menjadi syarat agar suatu kasus mendapatkan perhatian yang serius.
Fenomena ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan yang cukup serius terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat mulai beranggapan bahwa jalur formal tidak selalu mampu memberikan kepastian dan keadilan secara cepat. Akibatnya, media sosial dipandang sebagai alternatif yang lebih efektif untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Kondisi ini tentu tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang normal, karena dalam negara hukum yang sehat, masyarakat seharusnya percaya kepada sistem yang dibangun oleh negara, bukan bergantung pada kekuatan opini publik.
Ada paradoks yang sangat menarik untuk dikritisi. Di satu sisi, negara terus mendorong transformasi digital dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, di sisi lain, negara belum mampu membangun kepercayaan publik yang kuat terhadap lembaga penegak hukum. Akibatnya, masyarakat menciptakan mekanisme pengawasan sendiri melalui media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat ruang kosong yang belum berhasil diisi oleh sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng utama keadilan.
Persoalan ini sebenarnya tidak muncul secara tiba-tiba. Ada berbagai faktor yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun, mulai dari lambatnya birokrasi hukum, rendahnya transparansi penanganan perkara, inkonsistensi dalam penegakan hukum, hingga berbagai kasus yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Ketika masyarakat berulang kali menyaksikan adanya perbedaan perlakuan terhadap suatu kasus, maka kepercayaan publik akan perlahan mengalami penurunan.
Lebih jauh lagi, fenomena ini juga memperlihatkan adanya ketimpangan akses terhadap keadilan. Tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk membuat sebuah kasus menjadi viral. Mereka yang memiliki jaringan luas, kemampuan memanfaatkan media sosial, atau mendapatkan bantuan dari tokoh publik akan lebih mudah memperoleh perhatian. Sebaliknya, masyarakat yang tidak memiliki akses tersebut berpotensi mengalami kesulitan untuk memperjuangkan haknya. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka secara tidak langsung akan tercipta bentuk ketidakadilan baru di tengah masyarakat.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya budaya hukum yang bersifat reaktif. Institusi hukum sering kali dipersepsikan bergerak lebih cepat ketika tekanan publik semakin besar. Persepsi tersebut sangat berbahaya karena dapat mengikis legitimasi negara sebagai pemegang otoritas dalam penegakan hukum. Negara tidak boleh terlihat bekerja karena rasa takut terhadap kritik publik, melainkan harus bekerja karena memang itulah kewajiban konstitusionalnya.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu berhati-hati agar tidak menempatkan media sosial sebagai pengganti sistem hukum. Kekuatan media sosial memang besar, tetapi media sosial tidak memiliki mekanisme pembuktian yang seketat proses peradilan. Informasi yang beredar belum tentu benar dan sering kali dibangun berdasarkan potongan-potongan informasi yang belum diverifikasi. Dalam kondisi seperti ini, seseorang dapat dihakimi terlebih dahulu sebelum mendapatkan kesempatan membela diri melalui mekanisme hukum yang sah.
Fenomena pengadilan media sosial (trial by social media) berpotensi melahirkan persoalan baru yang tidak kalah berbahaya. Asas praduga tak bersalah dapat terabaikan, reputasi seseorang dapat hancur dalam hitungan jam, dan tekanan publik dapat memengaruhi independensi proses hukum. Pada titik ini, negara menghadapi dua tantangan sekaligus, yaitu memperbaiki kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan menjaga agar ruang digital tidak berubah menjadi ruang peradilan alternatif yang tidak memiliki batasan yang jelas.
Persoalan utama yang harus menjadi perhatian bukanlah mengapa masyarakat menggunakan media sosial untuk mencari keadilan, melainkan mengapa masyarakat merasa perlu melakukan hal tersebut. Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi bahan evaluasi terbesar bagi sistem hukum Indonesia. Sebab, masyarakat yang percaya pada institusi hukumnya tidak akan menjadikan viralitas sebagai jalan utama dalam memperjuangkan keadilan.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi. Berbagai peraturan terus diproduksi dari waktu ke waktu. Namun, persoalan utama bukan terletak pada jumlah aturan yang dimiliki, melainkan pada kualitas implementasinya. Sebagus apa pun sebuah regulasi, semuanya akan kehilangan makna apabila pelaksanaannya masih dipengaruhi oleh tekanan publik, kepentingan tertentu, dan inkonsistensi aparat penegak hukum.
Membangun kembali kepercayaan publik bukanlah pekerjaan yang mudah. Transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, integritas, dan konsistensi harus menjadi fondasi utama dalam pembenahan sistem hukum Indonesia. Negara juga harus berani memastikan bahwa setiap perkara memperoleh perhatian yang sama, baik kasus tersebut menjadi viral maupun tidak. Sebab, hak memperoleh keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, bukan hadiah yang diberikan kepada mereka yang berhasil mendapatkan perhatian publik.
Pada akhirnya, fenomena viral sebagai syarat memperoleh keadilan merupakan alarm keras bagi masa depan negara hukum Indonesia. Semakin sering masyarakat bergantung pada media sosial untuk mendapatkan perhatian hukum, semakin besar pula bukti bahwa kepercayaan terhadap sistem hukum sedang mengalami kemunduran. Negara hukum yang ideal bukanlah negara yang bekerja setelah ramai diperbincangkan, melainkan negara yang mampu menghadirkan keadilan bahkan ketika tidak ada kamera yang menyorot, tidak ada tagar yang menjadi tren, dan tidak ada tekanan publik yang mengawasi. Sebab, apabila keadilan hanya hadir setelah sesuatu menjadi viral, maka yang sedang dibangun bukanlah supremasi hukum, melainkan supremasi popularitas.
