Oleh Mochamad Syafiq Kautsar, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah Dan Hukum
Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026, bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Putusan ini menjadi ujian nyata bagi salah satu asas paling fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu asas rechtsstaat atau negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Perkara ini menarik untuk dikaji bukan hanya karena besarnya kerugian negara yang didakwakan, tetapi juga karena dinamika di dalam putusannya sendiri turut memperlihatkan bagaimana asas negara hukum bekerja dalam praktik peradilan pidana khusus.
Kronologi Singkat Perkara
Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2020-2022, bersama tiga terdakwa lain. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti senilai triliunan rupiah. Pada 30 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar—dengan konsekuensi pidana penjara pengganti 5 tahun apabila kewajiban itu tidak dipenuhi. Menariknya, majelis hakim membebaskan Nadiem dari dakwaan primer karena unsur “melawan hukum” dinilai tidak terbukti, namun tetap menyatakannya bersalah berdasarkan dakwaan subsider terkait penyalahgunaan wewenang. Putusan ini turut diwarnai dissenting opinion dari salah satu hakim anggota, dan Nadiem sendiri telah menyatakan akan mengajukan banding.
Asas Rechtsstaat: Fondasi Konstitusional Negara Hukum
Konsep rechtsstaat pertama kali dipopulerkan oleh pemikir hukum Eropa Kontinental seperti Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl, yang menekankan empat unsur pokok: pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan adanya peradilan administrasi yang independen. Prinsip ini kemudian diserap ke dalam sistem hukum Indonesia dan secara eksplisit dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen ketiga tahun 2001.
Dalam konteks peradilan pidana, asas negara hukum menuntut setidaknya tiga hal pokok tercermin dalam setiap putusan pengadilan: pertama, kepastian hukum, di mana hakim wajib memutus berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan tekanan opini publik; kedua, keadilan substantif, yang berarti pemidanaan harus proporsional dengan kesalahan yang benar-benar terbukti; dan ketiga, perlindungan hak-hak terdakwa, termasuk hak atas proses peradilan yang adil (due process of law) dan hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi.
Kerangka Hukum yang Relevan
Beberapa peraturan perundang-undangan menjadi rujukan utama dalam menakar asas negara hukum pada kasus ini:
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 — dasar konstitusional bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang mengharuskan setiap tindakan penguasa maupun proses peradilan tunduk pada hukum, bukan kekuasaan semata.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — menjadi dasar dakwaan dan pemidanaan terhadap Nadiem Makarim, khususnya Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) — turut menjadi rujukan yuridis dalam konstruksi dakwaan subsider terhadap terdakwa.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) — mengatur hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding sebagai bagian dari prinsip fair trial, sebagaimana tengah ditempuh Nadiem Makarim pasca-vonis tingkat pertama.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman — menjamin independensi dan imparsialitas hakim dalam memutus perkara, termasuk hak hakim untuk menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagaimana terjadi dalam putusan ini.
Menakar Rechtsstaat dari Struktur Putusan
Ada beberapa aspek dalam putusan ini yang relevan untuk dianalisis dari sudut pandang asas negara hukum. Pertama, pembebasan Nadiem dari dakwaan primer justru dapat dibaca sebagai wujud kehati-hatian majelis hakim dalam menerapkan asas legalitas. Majelis menilai bahwa tindakan Nadiem dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, sehingga lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, bukan perbuatan melawan hukum secara pribadi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Pembedaan kualifikasi yuridis semacam ini menunjukkan bahwa hakim tidak sekadar mengikuti tuntutan jaksa, melainkan melakukan penilaian independen atas fakta persidangan—sebuah indikator penting dari independensi kekuasaan kehakiman yang menjadi salah satu pilar negara hukum.
Kedua, adanya dissenting opinion dari salah satu hakim anggota memperlihatkan bahwa forum peradilan tidak dijalankan secara seragam atau searah, melainkan membuka ruang perbedaan pandangan hukum di antara para hakim itu sendiri. Dalam banyak literatur hukum acara, dissenting opinion justru dipandang sebagai cerminan sehatnya sistem peradilan yang menjunjung independensi berpikir hakim, bukan sekadar formalitas kolegial.
Ketiga, hak Nadiem untuk mengajukan banding merupakan wujud konkret dari prinsip due process of law yang dijamin KUHAP. Dalam negara hukum, putusan pengadilan tingkat pertama tidak bersifat final selama masih terdapat upaya hukum yang tersedia dan digunakan oleh pihak yang berperkara, sehingga presumsi praduga tak bersalah pada dasarnya tetap melekat pada terdakwa sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
