DEPOKPOS – Saat kita merayakan Natal di tengah hujan deras yang tak kunjung reda, ribuan keluarga di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat masih mengungsi dari banjir bandang yang menelan lebih dari seribu nyawa.
Lumpur dan air bah menyapu desa-desa, menghancurkan rumah, dan bahkan membunuh spesies langka seperti orangutan Tapanuli.
Tragedi ini bukan sekadar bencana alam-ini adalah bom waktu yang meledak akibat tangan manusia.
Deforestasi masif, yang telah menghilangkan jutaan hektar hutan di Sumatera, Borneo, dan Papua Barat, menjadi biang keladi utama.
Dan sementara pemerintah baru saja mengumumkan denda rekor Rp38,6 triliun terhadap 71 perusahaan sawit dan tambang ilegal, Apakah ini cukup untuk menghentikan kehancuran? Mari kita telusuri fakta-faktanya.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menetapkan denda administratif ini sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia, menargetkan 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.
Dari total itu, potensi denda sektor sawit mencapai Rp109,6 triliun, sementara pertambangan Rp32,63 triliun angka yang fantastis, tapi baru sebagian kecil yang ditagih.
Jaksa Agung bahkan menyebut ada “pelaku di balik” banjir mematikan ini, menunjuk pada deforestasi skala besar yang memperlemah daya serap tanah dan memperburuk curah hujan ekstrem.
Tak heran, BMKG memprediksi cuaca buruk berlanjut hingga Tahun Baru 2026, dengan siklon tropis dan seruakan dingin dari Asia yang semakin ganas akibat perubahan iklim.
Tapi, mengapa denda sebesar itu terasa seperti obat sakit gigi untuk kanker stadium akhir?
Pertama, ini datang terlambat. Deforestasi telah merampok Indonesia lebih dari 5 juta hektar hutan dalam beberapa tahun terakhir, dan banjir Sumatera saja menyebabkan kerugian nasional hingga Rp68,6 triliun jauh melebihi pemasukan dari tambang ilegal yang hanya Rp16,6 triliun.
Bayangkan, negara rugi besar, rakyat menderita, sementara korporasi-korporasi ini telah meraup untung puluhan tahun.
Denda Rp38,6 triliun mungkin terdengar heroik, tapi bagi perusahaan raksasa, ini bisa jadi sekadar “biaya operasional” yang bisa mereka bayar sambil terus menebang.
Belum lagi, dari 27 perusahaan yang diduga picu banjir di Sumatera, baru sebagian yang diperiksa, dan transparansi prosesnya masih dipertanyakan.
Di mana akuntabilitasnya? Apakah denda ini akan benar-benar mengalir ke pemulihan hutan, atau malah lenyap dalam birokrasi?
Kedua, masalahnya bukan cuma uang tapi sistem yang rusak. Deforestasi di Indonesia bukan rahasia lagi: Pembukaan lahan untuk sawit dan tambang sering kali didukung oleh izin abu-abu, korupsi, dan lemahnya penegakan hukum.
Satgas PKH memang menargetkan pemulihan 4 juta hektare lahan hutan, tapi tanpa reformasi mendalam, ini seperti menambal ban bocor dengan plester.
Lihat saja proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Borneo : Di satu sisi, pemerintah bicara soal pembangunan hijau, tapi di sisi lain, hutan primer terus digusur untuk infrastruktur.
Hasilnya? Banjir semakin sering, biodiversitas hilang, dan masyarakat adat terpinggirkan. Perubahan iklim memperburuk semuanya hutan yang hilang berarti karbon dilepas ke atmosfer, memicu siklus banjir dan kekeringan yang lebih ekstrem.
Maka dari itu denda saja tak cukup. Kita butuh pendekatan holistik yang menggabungkan hukuman pidana bagi pemilik perusahaan (bukan cuma denda administratif), moratorium penebangan baru, dan investasi masif dalam restorasi hutan.
Bayangkan jika Rp38,6 triliun itu dialokasikan untuk program reboisasi bersama masyarakat lokal, bukan sekadar tagihan yang mungkin ditawar. Pemerintah harus memprioritaskan lingkungan sebagai aset nasional, bukan komoditas. Jika tidak, tragedi Sumatera akan terulang.
Devia Octi Pertiwi




