Oleh Salimah Nurul Jannah
DEPOKPOS – Keluarga sakinah merupakan konsep yang sangat penting dalam ajaran Islam yang menggambarkan keluarga yang harmonis, penuh cinta, kasih sayang, dan ketenangan. Setiap pasangan tentu memiliki cita-cita untuk memiliki keluarga sakinah. Namun, untuk membangun keluarga sakinah tidak dapat muncul begitu saja. Untuk membangun keluarga sakinah diperlukan komitmen, pengertian, dan pemenuhan hak serta kewajiban dari masing-masing pihak secara seimbang. Dalam Islam, konsep keluarga sakinah telah dijelaskan pada surat Ar-Rum ayat 21.
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١
Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum:21)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa pasangan memiliki peran masing-masing dalam menciptakan ketentraman dan kedamaian, sehingga tumbuh rasa kasih sayang diantara mereka. Membangun keluarga sakinah menjadi tujuan utama untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara suami, istri, dan anak-anak.
Dalam Islam, hak dan kewajiban antara suami dan istri saling berkaitan dan saling melengkapi. Suami yang bertugas sebagai pemimpin keluarga memiliki kewajiban utama untuk memberi nafkah yang layak, baik secara fisik maupun mental, memimpin dengan bijak dan mampu berdiskusi bersama, serta melindungi dan mengasuh istri dan anak-anaknya dengan baik. Hal ini dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 34.
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ٣٤
Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”
Disisi lain, suami juga memiliki hak untuk mendapatkan ketaatan dan penghormatan dari istri dalam hal-hal yang ma’ruf (kebaikan), serta pengelolaan rumah tangga yang baik dari istrinya. Sedangkan, kewajiban seorang istri adalah mendukung dan taat pada suami, mengasuh anak-anak, dan menjaga kehormatan diri. Sementara itu, istri memiliki hak untuk mendapatkan nafkah lahir dan batin dari suami, mendapatkan perlindungan diri dan perlakuan adil dan lembut, serta hak untuk mengembangkan diri.
Dengan adanya keseimbangan dalam memenuhi hak dan kewajiban akan memiliki dampak yang sangat penting dalam hubungan keluarga. Pertama, hal ini akan menciptakan suasana yang harmonis dan damai di dalam rumah. Jika setiap pasangan merasa diperlakukan secara adil, maka tidak akan ada perasaan tertekan atau merasa dirugikan yang dapat menyebabkan konflik. Kedua, anak-anak akan mampu berkembang dalam lingkungan yang sehat terutama secara psikis dan anak akan menjadi contoh langsung tentang nilai-nilai tanggung jawab, keadilan, serta kasih sayang. Ketiga, keluarga akan lebih kuat dan mampu menghadapi berbagai tantangan dalam hidup karena dibangun berdasarkan kerja sama dan saling mendukung, bukan hanya kepentingan pribadi.
Namun, sayangnya di tengah perkembangan zaman modern ini berbagai hambatan seringkali mengganggu pemahaman tentang hak dan kewajiban ini. Misalnya, kesibukan pekerjaan yang tinggi, tekanan ekonomi, pengaruh budaya yang terlalu individualistik, serta kesalahpahaman tentang arti kesetaraan gender seringkali menimbulkan koflik. Untuk menghadapi hal ini, perlu dilakukan komunikasi yang baik, jujur, dan dilakukan secara rutin sebagai kunci dalam menjaga hubungan. Sebagai suami dan istri perlu secara tertaur untuk menyelaraskan harapan melalui diskusi yang tenang dan saling mendengarkan satu sama lain. Yang terpenting adalah senantiasa untuk kembali pada petunjuk agama dengan meningkatkan ilmu bersama melalui acara kajian atau berkonsultasi dengan pihak ahli, serta saling mengingatkan satu sama lain.
Membangun keluarga sakinah adalah sebuah perjalanan ibadah yang membutuhkan niat yang tulus, usaha yang konsisten, dan hati yang terbuka dari kedua pasangan. Kuncinya adalah memahami bahwa keberhasilan dalam rumah tangga tidak diukur dari seberapa banyak hak yang kita dapatkan, melainkan dari seberapa ikhlas dan teliti kita dalam melaksanakan kewajiban pada pasangan. Dengan menjaga keseimbangan ini, rumah tidak hanya menjadi tempat berlindung saja, tetapi juga menjadi tempat ketenangan jiwa, tempat menciptakan cinta, dan tempat penuh kasih sayang. Dengan demikian, impian untuk memiliki keluarga yang dirahmati Allah, yang dipenuhi sakinah (ketentraman), mawaddah (cinta yang menggebu), dan rahmah (kasih sayang yang melimpah) sebagaimana yang disebutkan dalam QS. Ar-Rum ayar 21 bukan hanya mimpi, tetapi pencapaian dalam kehidupan nyata dan menjadi cahaya yang menerangi masyarakat.
