Oleh: Nora Trisna Tumewa
Media sosial kembali diramaikan dengan perdebatan tentang pernikahan, bukan hal personal, melainkan cermin perubahan cara berpikir generasi muslim hari ini. Kali ini, fenomena tersebut muncul dari dua arah sekaligus, yaitu kampanye nikah muda oleh figur konten kreator media sosial dan pernyataan aktor Ibrahim Risyad atau Ohim, dalam sebuah podcast mengenai pandangannya tentang peran istri dan rumah tangga. Keduanya memicu respons keras warganet dan memperlihatkan satu hal penting: generasi Muslim tidak lagi pasif menerima narasi, baik yang dibungkus religius maupun yang berlabel modern. Isu ini menjadi titik temu antara agama, budaya digital, dan kebangkitan kesadaran intelektual generasi muda Muslim.
Pernikahan sejatinya adalah urusan pribadi yang sarat akan tanggung jawab. Namun, di era media sosial saat ini, hal tersebut kerap berubah menjadi konsumsi publik. Keputusan menikah, cara membagi peran, hingga pandangan personal dengan mudah menjadi potongan viral yang dinilai secara serampangan. Dalam sebuah podcast, pernyataan Ohim tentang ketidaksiapannya jika sang istri memilih menjadi ibu rumah tangga penuh dengan cepat memicu label negatif. Ia dituding tidak paham agama, enggan menafkahi istri, bahkan dicap sebagai sosok bermasalah dalam rumah tangga.
Masalahnya bukan sekadar pada isi pernyataan, melainkan pada bagaimana cara publik menafsirkan dan menghakimi tanpa kerangka berpikir yang utuh. Pandangan Ohim yang menekankan kesepakatan produktivitas bersama, pengalaman personal, dan beban ekonomi direduksi menjadi tuduhan penolakan terhadap kewajiban suami. Padahal, pernikahan tidak pernah berdiri di atas satu model tunggal yang bisa diberlakukan untuk semua orang.
Dalam Islam, kewajiban nafkah suami kepada istri adalah prinsip yang jelas dan tidak dapat diperdebatkan. Namun, Islam juga mengajarkan musyawarah, kesepakatan, dan keadilan dalam relasi suami istri. Kesalahan yang kerap muncul di ruang publik adalah mencampuradukkan antara kewajiban normatif dengan model relasi rumah tangga yang bersifat kontekstual. Ketika pasangan sepakat untuk sama-sama produktif, kesepakatan itu tidak otomatis menggugurkan kewajiban nafkah. Namun sebaliknya, tidak adil pula jika kesepakatan tersebut diabaikan dan diganti dengan tuntutan sepihak yang tidak pernah dibicarakan sejak awal.
Pernyataan Ohim tentu tidak lepas dari kritik, terutama dari sisi bahasa dan sensitivitas. Namun mengubah perbedaan pandangan menjadi vonis moral dan agama mencerminkan kegagalan publik dalam membedakan kritik terhadap gagasan dan penghakiman terhadap individu. Dalam banyak kasus, perdebatan rumah tangga di media sosial lebih menyerupai ajang pelabelan daripada diskusi yang mencerahkan.
Di satu sisi, fenomena ini berkaitan dengan cara agama dipahami di ruang publik dan memperlihatkan bagaimana sekularisme bekerja secara halus dalam membentuk cara berpikir masyarakat. Sekularisme tidak selalu hadir dalam bentuk penolakan terhadap agama, tetapi sering muncul sebagai pemisahan nilai agama dari pengambilan keputusan hidup.
Di sisi lain, muncul kecenderungan simbolik keagamaan yang menganggap satu pola rumah tangga tertentu sebagai satu-satunya bentuk kesalehan. Keduanya bermasalah. Yang pertama mengosongkan peran agama, sementara yang kedua menyederhanakan agama menjadi simbol tanpa kedalaman nilai.
Islam tidak berdiri di salah satu ekstrem tersebut. Ia menuntut keseimbangan antara iman, akal, dan realitas. Pernikahan dalam Islam bukan transaksi ekonomi, bukan pula simbol kesalehan semata. Ia adalah amanah yang menuntut tanggung jawab moral, emosional, dan sosial. Kepemimpinan suami bukan soal dominasi, melainkan kesiapan memikul konsekuensi. Nafkah bukan alat kontrol, dan kerja domestik bukan beban remeh hanya karena bisa dibantu pihak lain.
Dalam konteks ini, peran laki-laki sebagai suami tidak bisa diukur dari satu pernyataan atau satu potongan konten. Ia harus dilihat dari kesediaannya bertanggung jawab, bersikap adil, dan menghormati kesepakatan yang dibangun bersama pasangan. Demikian pula, peran perempuan dalam rumah tangga tidak bisa direduksi menjadi satu pilihan hidup yang dianggap paling benar.
Kasus kampanye nikah muda dan pernyataan Ohim sejatinya adalah gambaran dari kegagalan kebangkitan berpikir generasi Muslim. Apakah perbedaan pandangan akan selalu berujung hujatan atau justru menjadi ruang belajar untuk memahami kompleksitas kehidupan berumah tangga? Kebangkitan berpikir generasi Muslim seharusnya ditandai dengan kemampuan membedakan prinsip agama dan ekspresi budaya, mengkritik tanpa menghina, serta menyadari bahwa kesalehan tidak selalu hadir dalam bentuk yang seragam.
Pernikahan bukan panggung pembuktian moral di hadapan publik. Ia adalah ruang amanah dalam aktivitas ibadah yang menuntut tanggung jawab nyata, bukan sekadar narasi yang laku di media sosial. Islam tidak menilai seberapa cepat seseorang menikah atau model rumah tangga apa yang dipilihnya, melainkan seberapa amanah dan adil ia menjalani peran tersebut.
Kebangkitan berpikir generasi Muslim justru terletak pada upaya melampaui dua kutub ini. Mereka tidak menolak agama, tetapi juga tidak menelan narasi religius secara dangkal. Islam dipahami sebagai sistem nilai yang menyatukan iman, akal, dan realitas. Di titik inilah, kebangkitan berpikir menjadi kebutuhan mendesak, bukan hanya bagi pasangan yang menikah, tetapi juga bagi publik yang menontonnya.
