Perpres MBG 2025 Sudah Terbit: Ketika Urusan Perut Lebih Urgent Dibanding Pendidikan

oleh
oleh

Oleh: Anisa Bella Fathia.S.Si., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Di awal 2026 ini kabar gembira bagi pegawai yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), karena terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pada pasal 17, disebutkan “Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Itu artinya, status mereka berpotensi naik kelas menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) (radarkediri, 13/1/2026).

“Bagai anak emas”, mungkin itu kalimat yang menggambarkan perhatian presiden pada program kebijakannya ini. Memang bagus memperhatikan jenjang karier para pegawai yang harus menjamin gizi yang bagus untuk masyarakatnya terutama balita, anak-anak, ibu hamil dan lansia. Perpres ini menjadi penegas, pegawai SPPG bukan sekadar pegawai program sementara namun sama seperti program pelayanan publik strategis lainnya.

Pegawai SPPG ini akhirnya mendapatkan kontrak kerja yang jelas, mendapatkan perlindungan hukum, serta hal dan kewajiban yang terukur. Berarti sebenarnya apabila negara mau, negara bisa cepat, membuka jalur, merapikan skema, dan menetapkan status.

Namun, bila disandingkan dengan PPPK pada guru mengapa rasanya sangat jomplang ya? Bagai bumi dan langit. Guru honorer yang sudah belasan bahkan puluhan tahun sangat sulit menjadi bagian dari ASN. Jalur yang ditempuh sangat panjang dan lama. Sedangkan program MBG baru satu tahun namun presiden sudah bisa menerbitkan Perpres aturan pengangkatan PPPK.

Bila pemerintah mau peduli pada nasib guru honorer berarti sebenarnya pemerintah pun bisa.

Apakah urusan perut ini memang sesuatu yang lebih esensial? Padahal di negara maju, pendidikan adalah prioritas pertama. Jepang, Finlandia dan Singapura, negara negara yang berhasil masuk dalam 10 negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia berdasarkan hasil tes PISA (Programme for International Student Assessment.

Negara-negara tersebut sangat serius membentuk pendidikan terbaik agar masyarakatnya unggul dan terbebas dari kesulitan ekonomi di masa depan. Pemerintahnya mewajibkan seluruh masyarakat untuk sekolah, membangun kurikulum yang baik, dan menghormati profesi guru. Bahkan, guru di Singapura mendapat gaji sebanyak SGD 3000–3.500 atau setara Rp33 juta untuk jenjang pre-shchool dan primary school (idntimes,13/7/2024).

Sedang di Indonesia, gaji guru sangat kecil dan tidak dihargai. Keadaan seperti ini sebenarnya tercipta dari sistem kehidupan yang sekuler dan liberal.

Dalam sistem ini, standar perbuatan, kebijakan-kebijakan lahir dari asas manfaat (untung-rugi). Sektor yang lebih menguntungkan tentu akan segera diatur undang-undangnya. Namun sektor yang tidak ada sumber manfaat atau keuntungannya tidak akan terlalu diperhatikan. Negara hanya sebagai alat untuk memuluskan keinginan para kapital atau pemilik modal. Dan rakyat yang akan terkena imbas dari keserakahannya.

Berbeda dengan sistem Islam. Islam bukan sekadar agama ritual, namun solusi dan aturan yang mengatur kehidupan manusia. Islam sangat memuliakan ilmu. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah al-Mujadalah ayat 11 yang artinya, “Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Maka, negara dalam Islam akan memfasilitasi supaya masyarakatnya berilmu dan pastinya bertakwa. Tak hanya menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang pembelajaran, negara dalam Islam pun sangat memuliakan peran guru. Ditinjau dari sejarahnya, khalifah Umar bin Khattab memberi upah pada guru sebesar 15 dinar (33 juta) per bulan. Bahkan pada masa Abbasiyah, khalifah Harun Ar Rasyid, Gaji guru bisa mencapai 11-40 dinar, bahkan ada yang dibayar dengan menimbang emas seberat karya tulisnya.

Dalam Islam, tidak ada istilah guru PNS, PPPK maupun guru honorer semua sama di mata negara. Guru disejahterakan supaya bisa fokus mendidik generasi emas. Hanya dengan sistem Islam, guru dan seluruh profesi diberi keadilan sebesar-besarnya.[]