Oleh Deti Kutsiya Dewi
Negeri ini kembali digemparkan oleh berita mengenai seorang pemuda (23) di Lahat, Sumatera Selatan yang membunuh ibu kandungnya sendiri karena kecanduaan judi online (judol). Dilansir dari Metrotv (2026) mengatakan bahwa pelaku mengaku alasan menghabisi nyawa sang ibu karena emosi tidak mendapatkan pinjaman uang untuk bermain judol slot. Pelaku akhirnya nekat membunuh sang ibu bahkan memutilasinya sebelum dikuburkan. Mirisnya lagi setelah melakukan kejahatan itu pelaku sempat mencuri emas milik sang ibu sebagai modal untuk judol.
Sungguh ironi anak laki-laki yang seharusnya dapat menjaga ibunya malah melakukan perbuatan yang mengerikan bahkan tega menghabisi nyawa ibunya sendiri. Sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judol sudah banyak terjadi. Mengapa hal ini terus terjadi hingga saat ini? Seakan negara tak mampu menyelesaikan permasalahan judol hingga ke akarnya dan korban terus berjatuhan.
Jawabannya adalah karena pemahaman Sekularisme yang sudah mengakar di masyarakat dan negeri ini. Sekularisme menjadikan agama terpisah dalam aturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga membuat orientasi hidup manusia terfokus pada kepuasan materi sebesar-besarnya dan manfaat sebagai standar berperilaku. Paham sekularisme yang menerapkan sistem ekonomi kapitalis menciptakan kesenjangan sosial dan kebutuhan dasar yang semakin sulit dijangkau rakyat, akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang.
Negara Kapitalis gagal hadir sebagai perisai (junnah) bagi rakyat. Judol dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Ketentuan hukum yang berlaku bersifat kurang antisipatif dan tidak menyeluruh, bahkan tidak menyentuh akar masalah. Sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal tidak menjerakan sehingga membuat kasus terus berulang.
Lain halnya jika sistem bernegara menggunakan Islam (Khilafah), dimana Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi semata. Sehingga benteng pertama bagi individu dalam bertindak adalah keimanan. Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi.
Negara Khilafah hadir sebagai pemelihara (raa’in) dan junnah bagi rakyat. Negara khilafah menerapkan tiga pilar berupa ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan tegaknya aturan negara dengan sanksi yang tegas dalam menjaga keteraturan dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, dalam negara Khilafah judol diharamkan dan diberantas tuntas, bukan sekadar diblokir parsial. Negara Khilafah menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat pencegahan (zawajir) dan penebus dosa (jawabir) bagi pelaku kriminal (baik judol dan juga pembunuhan), sehingga menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan.
Wallahu a’lam bissawab.
Nama: Deti Kutsiya Dewi, S.Tr.Ak,M.S.Ak (Aktivis Dakwah)
