BOGOR – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyegelan terhadap 6.000 unit motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang tersimpan di sebuah gudang di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya kegiatan penyegelan tersebut.
Menurutnya, tim penyidik melakukan pendataan sekaligus pemasangan segel terhadap ribuan kendaraan yang masuk dalam objek pemeriksaan.
“Benar, saat ini dilakukan pengecekan jumlah unit dan penyegelan,” ujar Syarief, Selasa (17/6).
Selain gudang di Sentul, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap lokasi penyimpanan lainnya yang berada di Jakarta. Namun, hingga kini Kejagung belum merinci jadwal maupun teknis pelaksanaan pemeriksaan lanjutan tersebut.
Syarief menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik bukan penyitaan, melainkan sebatas verifikasi dan pengamanan barang yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan tidak memiliki kepentingan untuk menyita seluruh motor listrik yang telah dibeli melalui proyek pengadaan BGN.
Pasalnya, kendaraan tersebut telah dibayarkan melalui anggaran negara dengan nilai pengadaan mencapai lebih dari Rp 1 triliun untuk total 21.801 unit motor listrik.
Menurutnya, Kejagung justru mendorong agar kendaraan yang telah dibeli tersebut tetap dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan setelah proses hukum berjalan.
“Kami akan mendorong kerja sama dengan BGN agar distribusi motor listrik itu dapat segera diselesaikan. Saat ini sebagian besar kendaraan masih berada di gudang, sementara hanya sebagian kecil yang sudah sampai ke lokasi tujuan, termasuk dapur-dapur program MBG,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyidik saat ini memfokuskan perhatian pada proses pengadaan kendaraan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Langkah itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran MBG, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Selain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, terdapat mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Dua tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut memiliki kedekatan dengan Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri seluruh proses pengadaan yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam pelaksanaan program MBG.(*)





:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Nasib-Museum-Pajajaran-Kota-Bogor-yang-masih-satu-komplek-dengan-Prasasti-Batu-Tulis.jpg?w=148&resize=148,111&ssl=1)