Oleh : TAURA DANIEZA IAQUINTA
Pada akhir bulan november 2025 sebagian pulau sumatra mengalami bencana banjir yang sangat parah yang membuat sebagian daerah lumpuh total seperti krisis pangan, krisis air bersih, listrik padam kerusakan akses komunikasi, akses transportasi dan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Bencana alam tersebut telah menelan banyak korban jiwa dan banyak korban yang dinyatakan hilang. Faktor bencana yang menimpa daerah sumatra tidak hanya banjir saja, namun ada tanah longsor dan cuaca ekstrem. Informasi dan pengetahuan tentang bencana alam perlu diketahui untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya banjir dan bencana alam lainnya.
Bencana banjir yang terjadi di sumatra termasuk peristiwa hidrometeorlogi dari cuaca ekstrem. Banjir tersebut dibarengi dengan tanah longsor yang terjadi dalam bencana yang membuat kerusakan parah pada daerah yang terkena. Bencana yang terjadi tidak hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi namun diiringi kegagalan kebijakan lingkungan dan energi. Indikasi ini terbukti dari regulasi yang mempermudah pengalihan fungsi, seperti PP No. 23 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan uu cipta kerja, mengatur pelepasan kawasan hutan dengan lebih mudah, kebijakan ini mendorong degradasi ekosistem hidrogeologis di sumatra, sehingga beberapa kawasan dialih fungsikan menjadi area pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, hal inilah yang dapat membuat bencana banjir terjadi. Semenjak tahun 2022 hingga sekarang deforestasi yang dilakukan semakin luas dan ekploitasi hutan semakin tidak terkendali, aktivitas pengerukan lahan secara terus-menerus yang dilakukan oleh pertambangan akan menyebabkan kerusakan fatal pada lingkungan dan mengakibatkan bencana banjir. Akibat kerusakan fatal pada lingkungan karena aktifitas pengerukan tambang dan lahan kelapa sawit yang meluas membuat daerah resapan air berkurang, tidak ada pohon yang menampung air dan menahan tanah alhasil terjadilah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda daerah sumatra dan membuat kerusakan.
Hutan yang hilang, daerah aliran sungai (DAS) yang rusak drainase ilmiah yang dipersempit dan kawasan resapan yang berubah menjadi kawasan ekonomi menghilangkan kemampuan lingkungan dalam menahan air, dalam kondisi tersebut hujan bukan menjadi ancaman, namun yang menjadi ancaman adalah hilangnya keseimbangan ekologis yang dapat menyebabkan banjir dan tanah longsor. Kebijakan pemulihan di sumatra dan wilayah lain dengan kerawanan ekologis serupa harus dimulai dari keberanian politik untuk menghentikan alih fungsi lahan yang merusak tata air, menegakkan hukum lingkungan secara konsisten, memulihkan hutan dan DAS dengan pendekatan jangka panjang, serta menata ruang berdasarkan keselamatan ekologis, bukan kepentingan ekonomi jangka pendek. Oleh karena itu, penanggulangan bencana sumatra harus difokuskan pada pengendalian deforestasi melalui perbaikan kebijakan lingkungan guna mencegah banjir dan tanah longsor. Kebijakan lingkungan yang tegas dan berpihak pada kelestarian hutan menjadi kunci utama dalam mengurangi resiko bencana Sumatra berupa banjir dan tanah longsor. Tanpa pengendalian deforestasi dan pembenahan kebijakan lingkungan, bencana Sumatra berupa banjir dan tanah longsor akan terus berulang dan menimbulkan kerusakan yang semakin besar, oleh karena itu diperlukan langkah mitigasi untuk kedepanya guna mengurangi resiko yang akan datang.
Mitigasi banjir di Sumatra perlu dilakukan secara terpadu untuk mengurangi risiko dan dampak bencana. Mitigasi dapat dimulai dengan rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai (DAS) guna meningkatkan daya serap air serta menekan limpasan permukaan. Selain itu, mitigasi dilakukan melalui pengendalian alih fungsi lahan dan penataan ruang yang sesuai dengan kondisi wilayah rawan banjir. Upaya mitigasi juga mencakup perbaikan sistem drainase, normalisasi sungai, serta pembangunan infrastruktur pengendali banjir. Di sisi lain, mitigasi berbasis masyarakat penting dilakukan melalui edukasi kebencanaan dan peningkatan kesiapsiagaan agar masyarakat mampu merespons banjir secara cepat dan tepat.
Langkah mitigasi yang diterapkan harus dibarengi regulasi undang-undang kehutanan. Revisi undang-undang harus diperketat dan ditegaskan bagi para pengelola hutan guna mencegah praktik ilegal dan praktik deforestasi yang berlebihan yang dapat membuat bencana alam. Oleh karena itu pengawasan hukum berlandaskan undang-undang harus diterapkan untuk membuat efek jera bagi pelanggar hukum, sehingga dapat mencegah bencana agar tidak terulang kembali. Penegasan Hukum yang berlandaskan undang-undang dapat menjadi langkah mitigasi dan penanggulangan bencana untuk kedepanya.
Dengan penerapan penanggulangan yang tepat, penegasan undang-undang dan mitigasi yang berkelanjutan, dampak banjir di Sumatra dapat diminimalkan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan menjadi kunci utama agar penanggulangan dan mitigasi banjir tidak hanya menjadi wacana, tetapi solusi nyata bagi masa depan lingkungan Sumatra.
Tentang penulis:
Taura Daniza Iaquinta, Mahasiswa Akademi Teknik Tirta Wiyata, Program Studi D3 Teknik Lingkungan, Magelang, Jawa Tengah.

