Oleh Caterine Retta Junita
Indonesia adalah negara hukum yang seharusnya menjamin keadilan bagi semua warga tanpa terkecuali. Hukum idealnya berlaku sama untuk siapa pun, tanpa melihat status sosial, ekonomi, atau jabatan.
Namun dalam praktiknya, keadilan sering masih jadi pertanyaan. Di masyarakat, ada pandangan bahwa sebagian kasus hukum cepat ditangani, sementara kasus lain terasa lambat dan tidak jelas penyelesaiannya. Hal ini membuat munculnya keraguan terhadap kesetaraan dalam penegakan hukum.
Menurut John Rawls, keadilan seharusnya tidak hanya berarti aturan yang sama untuk semua orang, tetapi juga harus memberi perhatian lebih kepada mereka yang posisinya paling lemah. Dengan kata lain, hukum dianggap adil jika benar-benar bisa melindungi semua pihak, bukan hanya yang kuat secara sosial atau ekonomi.
Dalam praktiknya, lembaga seperti Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berperan penting dalam menjaga agar hukum tetap berjalan sesuai aturan. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Hukum pada dasarnya dibuat untuk semua orang. Tetapi dalam kenyataannya, penerapan hukum masih belum selalu terasa adil bagi semua pihak. Karena itu, penting untuk terus memperbaiki sistem hukum agar keadilan tidak hanya ada di aturan, tetapi juga benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari.
