Kenaikan Harga Pertamax Tahun 2026 : Penyebab dan Solusi Dalam Islam

oleh
oleh

Oleh Ismi Balza Azizatul Hasanah

Per 10 Juni 2026, harga Pertamax resmi naik menjadi Rp16.250 per liter. Angka tersebut meningkat sebesar Rp3.950 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di kisaran Rp12.300 per liter. Kenaikan ini menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat mengenai faktor-faktor yang menyebabkan lonjakan harga yang cukup signifikan. Permasalahan ini dapat dianalisis melalui tiga aspek utama, yaitu pengelolaan energi, kebijakan moneter, dan kebijakan fiskal. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan memberikan pengaruh terhadap penetapan harga energi di Indonesia.

Faktor pertama yang mendorong kenaikan harga energi adalah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Minyak mentah dunia diperdagangkan menggunakan mata uang dolar sehingga setiap pelemahan rupiah akan meningkatkan biaya impor minyak dan bahan bakar minyak (BBM). Akibatnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional menjadi lebih tinggi dan berpotensi mendorong kenaikan harga jual BBM di dalam negeri. Dengan demikian, meskipun harga minyak dunia tidak mengalami perubahan yang signifikan, pelemahan nilai tukar rupiah tetap dapat menyebabkan kenaikan biaya energi.

Faktor kedua adalah meningkatnya harga energi global yang dipengaruhi oleh kondisi geopolitik internasional. Konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran menciptakan ketidakpastian terhadap pasokan energi dunia. Selain itu, situasi krisis sering kali dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan energi global untuk meningkatkan keuntungan melalui kenaikan harga jual produk energi. Kondisi ini menyebabkan harga energi dunia semakin sulit dikendalikan dan berdampak pada negara-negara yang masih bergantung pada impor energi.

Faktor ketiga adalah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketergantungan terhadap pembiayaan yang bersumber dari pajak dan utang membuat ruang fiskal pemerintah menjadi semakin terbatas. Di sisi lain, kebutuhan belanja negara terus meningkat, sementara biaya energi juga mengalami kenaikan akibat faktor global dan pelemahan nilai tukar rupiah. Dalam kondisi tersebut, pemerintah sering kali dihadapkan pada pilihan untuk menambah utang atau mengurangi subsidi. Salah satu konsekuensi dari pengurangan subsidi adalah meningkatnya beban biaya energi yang harus ditanggung langsung oleh masyarakat. Secara umum, kenaikan harga BBM dipengaruhi oleh kombinasi beberapa faktor, yaitu kenaikan harga minyak mentah dunia, meningkatnya biaya distribusi, serta melemahnya nilai tukar rupiah.

Ketiga faktor tersebut menjadi pendorong utama dalam penyesuaian harga jual BBM. Meskipun demikian, harga BBM pada dasarnya dapat dibuat lebih terjangkau apabila terdapat kebijakan yang mampu memperkuat ketahanan energi nasional. Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang besar sehingga ketergantungan terhadap energi impor seharusnya dapat dikurangi melalui pengelolaan sumber daya yang lebih optimal. Selain itu, pengelolaan sumber daya energi perlu dilakukan secara efisien dengan orientasi utama pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam perspektif ekonomi Islam, sumber daya energi dipandang sebagai milik umum yang harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat, bukan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Dengan pendekatan tersebut, hasil pengelolaan energi dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk harga yang lebih terjangkau dan pelayanan yang lebih baik. Permasalahan kebocoran anggaran dan pemborosan belanja negara juga dapat diminimalkan melalui sistem keuangan yang memiliki pengaturan sumber pendapatan dan pengeluaran secara jelas.

Dalam konsep Baitul Mal, setiap pos keuangan memiliki peruntukan yang telah ditetapkan sesuai dengan syariat Islam sehingga pengelolaan fiskal dapat dilakukan secara lebih terarah dan transparan. Pada akhirnya, penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam dipandang mampu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat. Kekayaan alam yang dimiliki suatu negara seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan menjadi beban yang justru memperberat kondisi ekonomi mereka. Dalam perspektif ini, energi diposisikan sebagai hak publik yang wajib dijaga ketersediaan dan keterjangkauannya bagi seluruh lapisan masyarakat.