Oleh: Nanda Nabila Rahmadiyanti alumnus Universitas Indonesia
DEPOKPOS – Bencana yang seharusnya menjadi momentum kehadiran negara justru berubah menjadi peluang bisnis bagi segelintir pihak. Presiden mengungkap bahwa tumpukan lumpur di wilayah bencana menarik minat beberapa pihak swasta dalam rapat kerja di Aceh Tamiang. “Gubernur [Aceh] melaporkan, ada pihak-pihak swasta yang tertarik. Dia bisa memanfaatkan lumpurnya, di mana-mana. Jadi tidak hanya di sungai, di sawah dan sebagainya. Silakan, saya kira ini bagus sekali,” ujar Prabowo, pada Kamis (1/1/2026). “Kalau bisa lumpurnya, kalau swasta mau beli, silakan.”
Menurut Prabowo pihak swasta dapat memanfaatkan material lumpur banjir dengan membeli lumpur yang ada dimana-mana. Prabowo juga mempersilakan pemerintah daerah yang ingin menjual material lumpur ke pihak swasta, dengan alasan bisa mempercepat normalisasi sungai yang mendangkal akibat sedimen dari banjir dan longsor serta memberikan manfaat langsung kepada pemasukan daerah.
Miris, alih-alih empati melihat daerah yang sedang ditimpa bencana, justru menjadi “ajang aji mumpung” bagi pemerintah untuk mendapatkan keuntungan. Peristiwa ini justru memperlihatkan dan mempertegas watak asli sistem kapitalisme yang melempar tanggung jawab kepada swasta demi memperoleh keuntungan diatas penderitaan rakyatnya. Hal ini juga menjadi wadah “cuci tangan” penguasa yang menjadi dalang kerusakan alam penyebab bencana. Seolah mereka sudah menemukan solusi untuk mengatasi penumpukan lumpur pasca bencana.
Kebijakan ini juga menunjukkan kesalahan prioritas pengurusan kebutuhan rakyat. Dalam situasi darurat, semestinya fokus utama negara adalah pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terdampak—mulai dari hunian layak, pangan, layanan kesehatan, hingga pemulihan sosial-ekonomi. Sedangkan, sampai saat ini masih banyak berita beredar yang mengabarkan bahwa masyarakat terdampak kekurangan kebutuhan pokok, baik sandang, pangan, dan papan. Tempat tinggal mereka juga masih banyak yang belum layak huni.
Solusi menjual lumpur kepada swasta hanyalah solusi pragmatis dan berpotensi problematik. Alih-alih menuntaskan masalah, malah membuat masalah baru. Kebijakan yang tidak disertai regulasi yang jelas, memungkinkan swasta akan melakukan eksploitasi sumber daya di wilayah bencana. Negara bukan hanya berlepas tangan, namun melegitimasi penguasaan aset publik oleh swasta dengan dalih pemasukan daerah.
Bagaimana Islam memandang hal ini?
Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadits dari jalur Abu Hurairah ra, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda: “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng”. Menjadi Junnah (perisai) bagi umat Islam, khususnya, dan rakyat umumnya, meniscayakan seorang pemimpin (Imam) harus menjadi pelindung utama bagi rakyatnya, khususnya para korban bencana. Negara juga berperan sebagai ra’in atau pengurus rakyat. Negara wajib bertanggung jawab penuh dalam penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, penanganan darurat, hingga pemulihan pasca bencana. Negara juga wajib memenuhi kebutuhan rakyatnya terutama pascabencana. Bukan malah melemparkan tanggung jawab kepada pihak swasta.
Negara yang menerapkan sistem islam pasti akan mendahulukan keselamatan dan kemaslahatan rakyatnya diatas kepentingan materiil. Setiap kebijakan yang dibuat semata-mata untuk menyelamatkan jiwa, memberi ketenangan, dan memulihkan kehidupan mereka. Bukan menjadikan wilayah bencana menjadi komoditas segelintir pihak.
Islam sebagai peraturan hidup yang sempurna, juga memiliki regulasi kepemilikan. Islam secara tegas melarang swastanisasi sumber daya alam, karena termasuk kepada kepemilikan umum. Sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh negara dan hasilnya wajib dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat. Dengan begitu, pengelolaan sumber daya alam tidak akan menjadi ajang eksploitasi yang hanya memperkaya segelintir orang dan menyengsarakan orang banyak.
Hanya dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, agar negara mampu mewujudkan perannya sebagai pelindung dan pengurus umat secara adil dan bertanggung jawab. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

