Revisi Undang-Undang dan Ilusi Kepastian Hukum di Daerah

oleh
oleh

Oleh: Dhea Hana Safitri. Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Salah satu pilar utama negara hukum adalah kepastian hukum; jika tidak ada kepastian, maka hukum tidak dapat berfungsi sebagai pedoman perilaku dan alat perlindungan bagi warga negara.

Namun, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, kepastian hukum sering kali hanya tampak ideal pada tingkat normatif, sementara penerapan hukum di daerah menghadapi banyak masalah.

Salah satu penyebab utama kondisi ini adalah revisi undang-undang yang terlalu sering dan tidak sesuai dengan kesiapan implementasi. Dalam masyarakat yang dinamis, perubahan regulasi memang tidak dapat dihindari.

Namun, ketika revisi dilakukan tanpa persiapan yang matang untuk diterapkan, hukum justru menimbulkan ancaman baru, terutama bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang terdampak secara langsung.

Daerah berfungsi sebagai pusat pelaksanaan undang-undang. Tingkat daerah menjalankan hampir seluruh kebijakan hukum nasional, mulai dari administrasi pemerintahan, perizinan, pertanahan, hingga pelayanan publik.

Aparat daerah seringkali tidak memiliki petunjuk teknis yang jelas atau sosialisasi yang memadai untuk menyesuaikan diri ketika aturan berubah. Akibatnya, hukum berlaku dan diterapkan secara berbeda di setiap daerah.

Dalam situasi ini, prinsip kesetaraan di hadapan hukum menimbulkan keraguan yang signifikan. Menurut wilayah, bukan aturan yang sama, warga negara dapat menerima perlakuan hukum yang berbeda.

Definisi kepastian hukum berubah menjadi ilusi: aturan berlaku di seluruh negara, tetapi penerapannya berbeda -beda secara nyata.

Selain itu, kepercayaan masyarakat dapat dirusak oleh revisi undang-undang yang terlalu cepat. Agar masyarakat dapat mengatur kegiatan ekonomi, investasi, dan kehidupan sosial dengan aman, maka diperlukan hukum yang stabil.

Ketika undang-undang mudah diubah, hukum dianggap tidak lagi sebagai dasar yang dapat diandalkan, tetapi sebagai aturan yang dapat berubah sesuai dengan kepentingan tertentu.

Kapasitas kelembagaan daerah terkait erat dengan kepastian hukum. Tidak semua daerah memiliki sumber daya manusia dan infrastruktur hukum yang mampu mengimplementasikan aturan baru secara langsung, dan jika daerah tidak memiliki dukungan yang kuat dari pemerintah pusat, maka daerah tersebut berada dalam posisi yang rentan terhadap kesalahan administrasi dan kemungkinan melindungi hukum.

Sebaliknya bantuan, kepastian hukum telah ditingkatkan melalui layanan hukum yang lebih baik , kerja sama antarlembaga, dan penguatan tata kelola pemerintahan. Proses ini menunjukkan bahwa daerah tidak pasif.

Namun, kinerja apa pun daerah, hasilnya akan terbatas jika undang-undang di tingkat pusat tidak dibuat dengan mempertimbangkan praktik pelaksanaan di lapangan.

Oleh karena itu, revisi undang-undang hendaknya mempertimbangkan aspek normatif dan politik undang-undang serta konsekuensi pelaksanaannya. Pembentuk undang-undang harus memastikan bahwa setiap perubahan disertai dengan analisis dampak menyeluruh, termasuk kesiapan aparat setempat dan kejelasan mekanisme pelaksanaan.

Untuk menjaga kualitas hukum, partisipasi aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses legislasi sangatlah penting. Akibatnya, hukum yang dibuat tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dalam praktiknya.

Pada akhirnya, kepastian hukum tidak diukur dari seberapa sering undang-undang direvisi, tetapi dari seberapa konsisten dan adil undang-undang diterapkan.

Jika revisi undang-undang justru memperlebar jarak antara hukum dan keadaan di luar negeri, tujuan negara hukum itu sendiri patut dipertimbangkan.