Semakin Korup Sebuah Negara, Semakin Banyak Aturan Hukumnya

oleh
oleh

Oleh Ahmad Dzaelani, mahasiswa FISIP UI

“Semakin korup sebuah negara, semakin banyak aturan hukumnya.”
– Publius Cornelius Tacitus

Kutipan Tacitus ini seakan membongkar ilusi yang sering dipelihara oleh kekuasaan: seolah-olah banyaknya hukum adalah tanda kemajuan dan ketertiban.

Padahal, dalam banyak kasus, justru sebaliknya. Ketika moral runtuh dan integritas pemimpin melemah, hukum diperbanyak bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk menutupi kebusukan yang tak lagi bisa disembunyikan.

Aturan menjadi kosmetik, negara terlihat rapi di luar, busuk di dalam.

Dalam sistem yang korup, hukum kehilangan rohnya. Ia tidak lagi berpihak pada kebenaran, tetapi pada kepentingan.

Aturan dibuat berlapis, rumit, dan ambigu, sehingga hanya bisa dipahami oleh segelintir orang yang punya kuasa atau akses.

Di titik ini, hukum berubah fungsi: bukan melindungi yang lemah, tetapi melindungi yang lihai. Yang salah bisa lolos karena celah pasal, yang benar bisa tumbang karena tidak punya daya tawar.

Ironisnya, semakin banyak hukum, semakin sedikit keadilan yang dirasakan rakyat. Penegakan hukum menjadi selektif. Tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Mereka yang berkuasa kebal oleh prosedur, sementara rakyat kecil terjerat oleh detail administratif. Hukum tidak lagi menjadi penopang etika bersama, tetapi alat kontrol yang dibungkus legalitas.

Tacitus seakan mengingatkan bahwa masalah utama sebuah negara bukan kekurangan aturan, melainkan kekurangan karakter. Negara yang sehat berdiri di atas kejujuran, rasa malu, dan tanggung jawab moral.

Ketika nilai-nilai itu hidup, hukum cukup menjadi penuntun. Namun ketika nilai itu mati, hukum dipaksa bekerja sendirian, dan ia tidak pernah cukup kuat untuk menggantikan nurani.

Pesan ini relevan di segala zaman: keadilan tidak lahir dari tumpukan pasal, tetapi dari keberanian menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu.

Makna Kutipan Ini:

Hukum sebagai Penutup Kebusukan: Banyaknya hukum menjadi cara untuk menutupi kerusakan moral, seolah-olah regulasi tak terbatas bisa menggantikan integritas.

Manipulasi Kekuasaan: Hukum yang rumit dibuat agar mudah dimanipulasi, menjadi alat bagi yang kuat untuk menekan yang lemah, bukan untuk menjamin keadilan.

Ilusi Ketertiban: Kekuasaan menggunakan tumpukan hukum untuk menciptakan ilusi kemajuan dan ketertiban, padahal keadilan justru menyusut.

Fokus pada Integritas: Tacitus mengingatkan bahwa solusi korupsi bukan menambah pasal, melainkan meningkatkan keberanian menegakkan kebenaran secara setara dan memperbaiki moral kekuasaan.

Relevansi Hingga Kini:

Kutipan ini tetap relevan karena sering kali negara dengan tingkat korupsi tinggi justru memiliki peraturan yang sangat banyak dan kompleks, tetapi penegakannya lemah, seperti yang dicatat dalam berbagai analisis hukum dan sosial.

Jika hukum terus bertambah sementara ketidakadilan tetap subur, maka yang patut dicurigai bukan rakyat yang melanggar, melainkan sistem kekuasaan yang sengaja mengaburkan keadilan demi mempertahankan kendali.