Oleh: Elisabeth Yunika Pratiwi, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Ketika terjadi bencana sudah semestinya negara hadir secara penuh untuk melindungi dan memulihkan kehidupan rakyatnya. Namun, nyatanya Presiden hendak membuka peluang keterlibatan pihak swasta dalam pemanfaatan lumpur bencana. Miris! Tentu saja hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai arah kebijakan negara dalam penanggulangan bencana.
Presiden mengungkapkan bahwasanya tumpukan lumpur di wilayah bencana, terkhusus di Aceh dan Sumatra, menarik minat sejumlah pihak swasta. Menurutnya, lumpur tersebut memiliki nilai ekonomis dan potensi untuk dimanfaatkan dalam industri tertentu. Bahkan, pemanfaatan lumpur ini oleh pihak swasta dianggap dapat membantu menambah pemasukan daerah (Sindonews, 1/1/26).
Pernyataan ini disampaikan dengan nada positif, seolah-olah bencana yang telah terjadi tidak hanya menyisakan penderitaan, namun juga menjadi peluang ekonomi yang patut disambut dengan suka hati. Negara memberi sinyal positif kepada swasta untuk masuk dan mengelola material sisa bencana tersebut.
Kebijakan pemerintah semacam ini semakin menegaskan bahwasanya ini merupakan cara pandang yang khas dari watak kapitalistik. Pemerintah seakan-akan melempar tanggung jawab ke pihak swasta dengan dalih keuntungan ekonomi dan efisiensi, padahal semestinya negara memegang tanggung jawab penuh terhadap penanggulangan bencana. Bencana yang telah terjadi bukan saja menjadi tragedi kemanusiaan yang menuntut empati dan penanganan menyeluruh tetapi diperlakukan sebagai sebuah komoditas untuk mencari keuntungan.
Dalam kondisi darurat pasca bencana, prioritas yang seharusnya pemerintah lakukan adalah serius untuk mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak seperti makanan, tempat tinggal yang layak, layanan kesehatan, serta pemulihan psikologis korban selamat. Namun, fokus pada potensi keuntungan yang akan didapat dari lumpur bencana beresiko mengalihkan perhatian negara dari kewajiban utamanya terhadap rakyat sehingga pemerintah dianggap salah prioritas dalam menentukan kebijakan.
Kebijakan semacam ini dinilai sebagai solusi jangka pendek dan bersifat pragmatis, tidak memiliki regulasi yang jelas dan ketat. Karena keterlibatan swasta ini justru dapat membuka peluang terjadinya eksploitasi. Masyarakat yang terdampak menjadi pihak yang tersisihkan karena dalam pengelolaan lumpur yang seharusnya dikelola demi mempertimbangkan keselamatan lingkungan dan sosial malah menjadi objek perburuan keuntungan.
Dalam sudut pandang Islam, negara bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat terutama dalam situasi bencana karena perannya sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Sehingga negara tidak boleh sekadar menjadi fasilitator apalagi sampai menjadikan penderitaan rakyat sebagai peluang ekonomi.
Penanggulangan bencana dilakukan secara langsung oleh negara, dengan memastikan seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi dan dampak lingkungan ditangani secara aman dan berkelanjutan. Karena dalam pemerintahan Islam, kemaslahatan masyarakat menjadi prioritas utama bahkan jauh di atas kepentingan materi.
Islam melarang swasta memiliki dan mengelola secara penuh sumber daya alam yang termasuk dalam kepemilikan umum. Material alam yang memiliki manfaat luas terhadap kehidupan masyarakat tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan untuk keuntungan segelintir pihak. Negara memiliki kewajiban untuk mengelolanya untuk kepentingan umat.
Sebenarnya, lumpur bencana bukanlah ladang bisnis tetapi simbol penderitaan, kehilangan, dan ujian bagi negara dalam menjalankan fungsinya. Namun, ketika negara tergoda untuk mengincar keuntungan dari bencana, di situlah krisis kepemimpinan semakin nyata. Padahal, rakyat tidak butuh kreativitas ekonomi berbasis bencana melainkan hadirnya peran negara yang bertanggung jawab, adil, dan memihak sepenuhnya pada kemaslahatan umat.[]


